ADVERTISEMENT

Dua Kali Mangkir Sidang di PN Jaksel, JPU Diperintahkan Jemput Paksa Alvin Lim

Selasa, 28 Juni 2022 01:12 WIB

Share
Sidang Tindak Pidana dugaan TPPU di Pengadilan Negeri Jaksel. (ist)
Sidang Tindak Pidana dugaan TPPU di Pengadilan Negeri Jaksel. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Namun sayangnya, dalam uraian singkat dakwaan itu tidak disebutkan lebih jelas bagaimana akhirnya.

Persidangan berlangsung hingga akhirnya pada 18 Desember 2018 Budi Wijaya dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis terhadap Melisa Wijaya menyusul kemudian pada 22 Januari 2019 dengan vonis yang sama.

Mereka dinyatakan hanya terbukti perihal dengan sengaja menggunakan surat palsu yang mengakibatkan kerugian.

Sidang ini sendiri digelar lagi setelah JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkaranya pada Selasa (7/6) lalu. (*/mia)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT