JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi ringkus DJ Joice terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Wanita yang juga berprofesi sebagai model itu diamankan di sebuah kos-kosan di kawasan Kemang Utara, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKP Billy Gustiano Barman.
"Di mana di kamar kos-kosan dilakukan penggeledahan terhadap 4 orang tersangka, dan di antaranya seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ. Kemudian setelah digeledah ada barbuk narkotika, alat isap bong, narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil jenis sabu," ujar Billy kepada awak media, pada Selasa (28/6/2022).
Narkoba jenis Sabu yang ditemukan polisi merupakan barang bukti bekas pakai dengan berat 0,71 gram.
"Untuk dua klip sabu 0,71 gram," katanya.
Lebih lanjut, Billy mengungkapkan bahwa DJ Joice bersama ketiga temannya telah menggunakan barang haram tersebut sejak 2018.
"Setelah dilakukan pendalaman, bahwa empat orang tersebut adalah pengguna narkoba. Mereka ditangkap pada saat menggunakan sabu," ujarnya.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa yang bersangkutan sudah memakai narkoba sejak tahun 2018," tambah Billy.
Akibat perbuatannya, DJ Joice dan ketiga temannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 127 UU No. 35 tahun 2009.