ADVERTISEMENT

Tegas!!! Petinggi MUI Minta Proses Hukum Soal Promo Holywings untuk Muhammad Tetap Berjalan Meski Hotman Paris Sudah Minta Maaf

Senin, 27 Juni 2022 14:19 WIB

Share
Kolase Hotman Paris Hutapea, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis, dan promo Holywings. (Foto: olahan google)
Kolase Hotman Paris Hutapea, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis, dan promo Holywings. (Foto: olahan google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Berkenaan dengan penegakan hukum kami setuju bang ini terus diproses untuk pembelajaran, ini staf abang terlalu kreatif, hilang sensitivitasnya bahwa ini ranah agama, mungkin niatnya baik atau wallah bissawab, oleh karena itu saya sepakat ini terus di ranah pengadilan proses hukum berjalan, mudah-mudahan berjalan lancar menemukan keadilan dan seadil-adilnya," katanya.

Terkait dengan perkembangan kasus ini, saat ini pihak kepolisian masih mendalami  hingga menangani kasus Holywings membuat promo minuman keras bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria.

Berdasarkan keterangan Polres Metro Jakarta Selatan, enam orang staf Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka itu di antaranya pria berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, perempuan berinisial NDP (36) selaku head tim promosi, dan pria berinisial DAD (27) selaku desain grafis.

Kemudian, perempuan berinisial EA (22) selaku admin tim promo, perempuan berinisial AAB (25) selaku social media officer, dan perempuan berinisial AAM (25) selaku admin tim promosi.

Keenam tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP.

Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penodaan agama dan ujaran kebencian bernuansa agama, ras dan antar golongan (SARA).

Tak hanya itu, mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Sementara itu, Holywings Indonesia menyatakan akan bertanggung jawab serta tidak akan lepas tangan terhadap kasus promo minuman alkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria.

Adapun pernyataan itu disampaikan melalui Instagram resminya @holywingsindonesia pada Minggu (26/6/2022).

Holywings memohon doa dan dukungan publik agar masalah hukum yang menjerat enam orang karyawan mereka bisa cepat selesai.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Syaharani Putri
Editor: Syaharani Putri
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT