Pencabutan TDUP tersebut dilakukan lantaran Hamilton Massage telah melakukan pelanggaran operasional. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada Rabu (22/6/2022) kemarin.
Surat Keputusan itu merupakan tindak lanjut usulan dari Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor e-0471/PW/01/01 tanggal 21 Juni 2022 perihal usulan pencabutan TDUP. (Zendy)
Jajaran Satpol PP bersama polisi dan Pemprov Jakarta Selatan gelar apel sebelum tutup permanen griya pijat Hamilton Spa & Massage. (Foto : poskota/zendy)