Satpol PP DKI Jakarta Resmi Tutup Permanen Griya Pijat yang Sediakan Jasa Prostitusi Berbalut 'Bungkus Night Vol 2'

Senin 27 Jun 2022, 14:16 WIB
Jajaran Satpol PP DKI Jakarta bersama tim gabungan gelar apel sebelum menutup permanen griya pijat Hamilton Spa & Massage. (Foto : poskota/zendy)

Jajaran Satpol PP DKI Jakarta bersama tim gabungan gelar apel sebelum menutup permanen griya pijat Hamilton Spa & Massage. (Foto : poskota/zendy)

Pencabutan TDUP tersebut dilakukan lantaran Hamilton Massage telah melakukan pelanggaran operasional. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada Rabu (22/6/2022) kemarin.

Surat Keputusan itu merupakan tindak lanjut usulan dari Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor e-0471/PW/01/01 tanggal 21 Juni 2022 perihal usulan pencabutan TDUP. (Zendy)

Jajaran Satpol PP bersama polisi dan Pemprov Jakarta Selatan gelar apel sebelum tutup permanen griya pijat Hamilton Spa & Massage. (Foto : poskota/zendy)

 

Berita Terkait

News Update