Dari kejadian ini, tanbah Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan K seorang Direktur PT SPI dan bebrapa barang bukti hasil kejahatan.
"Kita amankan juga tangki penampungan minyak curah 1 ton 11 buah, mesin pompa 2 buah dan timbangan 1 unit, hit gun 2 buah, tabung filter, dan 200 dus karton dengan isi 12 perkartjn. Minyak goreng curah polos 2400 botol belum label. Terdapat juga minyak goreng polos 1 liter 5652 botol. Minyak goreng kemasan 2 liter bermerek 222 botol kemudkan terdapat 2 liter polosan 128 botol," bebrernya.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 UU RI 2014 tentang perdagangan," tuntasnya. (Muhammad Iqbal)