ADVERTISEMENT
Senin, 27 Juni 2022 14:27 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kata dia dari hasil tersebut kita melakukan pengecekan dan pengeledahan. Kemudian pihaknya mendapati ratusan botol minyak curah yang telah dikemas menjadi minyak kemasan.
"Didalam tempat ini kami melihat pengemasan minyak curah ada yang satu liter dan dua liter. Dari kemasan tersebut ada yang diberi label merk Qilla dan tidak ada ijin edar dari BPOM," ujarnya.
Dari kejadian ini, tanbah Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan K seorang Direktur PT SPI dan bebrapa barang bukti hasil kejahatan.
"Kita amankan juga tangki penampungan minyak curah 1 ton 11 buah, mesin pompa 2 buah dan timbangan 1 unit, hit gun 2 buah, tabung filter, dan 200 dus karton dengan isi 12 perkartjn. Minyak goreng curah polos 2400 botol belum label. Terdapat juga minyak goreng polos 1 liter 5652 botol. Minyak goreng kemasan 2 liter bermerek 222 botol kemudkan terdapat 2 liter polosan 128 botol," bebrernya.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 UU RI 2014 tentang perdagangan," tuntasnya. (Muhammad Iqbal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT