Ini Daftar Gerai Holywings di Jakarta yang Dicabut Izin Usahanya oleh Pemprov DKI

Senin 27 Jun 2022, 21:23 WIB
Illustrasi Holywings Indonesia. (Foto: Instagram/ Holywingsindonesia)

Illustrasi Holywings Indonesia. (Foto: Instagram/ Holywingsindonesia)

Disebutkan, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Artinya minuman beralkohol hanya diperbolehkan dijual untuk dibawa pulang, bukan untuk diminum di tempat.

"Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," kata Elisabeth.

Elisabeth mengatakan 7 dari 12 outlet Holywings di Jakarta hanya memiliki SKP KBLI 47221.

"Ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," lanjut Elisabeth.

Berita Terkait

News Update