Ini Daftar Gerai Holywings di Jakarta yang Dicabut Izin Usahanya oleh Pemprov DKI

Senin 27 Jun 2022, 21:23 WIB
Illustrasi Holywings Indonesia. (Foto: Instagram/ Holywingsindonesia)

Illustrasi Holywings Indonesia. (Foto: Instagram/ Holywingsindonesia)

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu. 


Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan bersama DPPKUKM DKI Jakarta, DPMPTSP DKI Jakarta, dan Satpol PP.

Dari peninjauan gabungan tersebut ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).

Andhika menjelaskan sertifikat standar KBLI 56301 merupakan klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non alkohol, dan makanan kecil di tempat usaha mereka.

Selain itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, Holywings Group juga telah melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta,  terkait penjualan minuman beralkohol.

Berita Terkait

News Update