ADVERTISEMENT

Ini Daftar Gerai Holywings di Jakarta yang Dicabut Izin Usahanya oleh Pemprov DKI

Senin, 27 Juni 2022 21:23 WIB

Share
Illustrasi Holywings Indonesia. (Foto: Instagram/ Holywingsindonesia)
Illustrasi Holywings Indonesia. (Foto: Instagram/ Holywingsindonesia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu. 


Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan bersama DPPKUKM DKI Jakarta, DPMPTSP DKI Jakarta, dan Satpol PP.

Dari peninjauan gabungan tersebut ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT