ADVERTISEMENT

Cuma Banting Hp Dilaporkan Suami Bisa Kena Pasal Berapa?

Senin, 27 Juni 2022 06:10 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ny. Albertina, 33, memang wanita tegaan. Masak, hanya HP-nya hancur dibanting suami kok lapor ke Polsek.

Polisi harus menjerat Togap, 35, pakai pasal berapa? Tapi sebetulnya pembantingan HP seharga Rp 3,5 juta ini hanya ekses. Aslinya Albertina marah karena suami kencan sama WIL di depan mata.

Politisi banting HP karena gagal ke Senayan, belum pernah ada beritanya. Tapi jika ada politisi dilempar HP oleh elit politiknya, itu sudah menjadi isyu lama.

Namun demikian itu bukan cacat politik, karena faktanya yang dilempar HP makin eksis sebagai politisi dan terus doyan nyinyir di medsos demi mengamankan konstituennya.

Nah, Ny. Albertina dari Kabupaten Batubara (Sumut) termasuk korban pembantingan HP oleh suaminya, Togap, yang sama sekali bukan politisi dan tak pernah ngerti politik.

Hancurlah HP Albertina yang harganya Rp 3,5 juta itu. Tapi lebih hancur lagi hatinya, sebab suami tega membanting HP miliknya gara-gara dipergoki kencan dengan WIL di depan matanya. Bayangkan, istri cap apa yang tak mengkap-mengkap dadanya?

Dalam rumahtangga, Albertina yang tinggal di Perumahan Pelabuhan Raku itu, termasuk lebih dominan dari suami. Sebab sumber penghasilan keluarga terbesar dari istri, sementara suami bekerja hanya sekedar cari status: bukan pengangguran.

Gaji Togap jika dibelanjakan seminggu juga habis, kecuali dibelikan batako ringan, bertahun-tahun juga tak kunjung habis. Makanya Albertina yang jadi tulang punggung keluarga, sebab gajinya lumayan besar.

Tapi Togap ini termasuk lelaki yang tak pandai bersyukur di muka bumi. Punya istri lumayan cantik, pinter cari uang, kok masih juga disia-siakan. Diam-diam dia berburu WIL, yang benar-benar cantik, bukan sekedar lumayan cantik.

Dananya dari mana? Ya dari gajinya yang tak besar itu, yang oleh Albertina direken sebagai uang jajan belaka. Karenanya Albertina setiap tanggal 25 tak pernah mengharapkan amplop suami. Dikasih sukur, tak dikasih juga nggap papa.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT