ADVERTISEMENT

Adakan Pesta Prostitusi, Pemprov DKI Siap Pidanakan Hamilton Spa & Massage

Senin, 27 Juni 2022 15:22 WIB

Share
Kepala Satpol PP DKI Jakarta,
Kepala Satpol PP DKI Jakarta,

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA. POSKOTA.CO.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap mempidanakan badan usaha griya pijat Hamilton Spa & Massage di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan karena terbukti menggelar pesta prostitusi Bungkus Night.

"Kita telah melakukan koordinasi dengan Korwas PPNS di Polda Metro Jaya. Jika dimungkinkan kita akan kenakan sanksi tindak pidana pelanggaran Perda terhadap badan usahanya. Karena orang perorangnya sudah diproses di kepolisian," terang Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Menurutnya, Hamilton Spa & Massage juga terbukti melakukan pelanggaran Perda dan Pergub sehingga pihaknya menutup permanen griya pijat itu.

Namun, Pemprov DKI Jakarta tidak hanya berniat berhenti begitu saja dalam memberikan sanksi. Yakni berencana dengan menerapkan tindak pidana terhadap pelanggaran Perda sesuai diatur dalam Perda No. 8 tahun 2007.

"Di dalam perda 8 tahun 2007, ada pasal yang mengatur tentang tertib berusaha. Bila ada tahapan tentang ketentuan Pasal itu ada sanksi pidana kurungan (penjara). Disana ada kurungan 60 hari atau denda maksimal Rp50 juta," ujarnya menambahkan..

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi lebih lanjut dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya guna menentukan bisa tidaknya penerapan aturan tersebut. Apakah badan usaha Hamilton Spa & Massage itu bisa atau tidak dikenakan sanksi hukuman penjara atau denda. Bila iya, Satpol PP DKI Jakarta pun akan segera menerapkannya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dengan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Reporter: Dwiyan
Editor: Dwiyan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT