ADVERTISEMENT

22 Nama Jalan Jakarta Berubah, Korlantas Pastikan Tak Ada Pungutan Biaya Pergantian STNK

Senin, 27 Juni 2022 22:23 WIB

Share
Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Kakorlantas Polri) Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi saat konfrensi pers di Balaikota DKI, Jakarta, Senin (27/6/2022). (Foto: Poskota/Aldi Rinaldi)
Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Kakorlantas Polri) Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi saat konfrensi pers di Balaikota DKI, Jakarta, Senin (27/6/2022). (Foto: Poskota/Aldi Rinaldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Kakorlantas Polri) Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi mengatakan tidak akan dikenakan biaya dalam penggantian data dokumen administrasi karena perubahan nama jalan di DKI Jakarta.

"Kami dari pihak kepolisian sekali lagi tidak juga mewajibkan kepada rekan-rekan yang nanti tempat tinggalnya berganti terus ganti STNK bayar lagi," kata Firman saat konfrensi pers di Balaikota DKI, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Kemudian, Firman mengatakan nantinya pihaknya akan mengeluarkan surat edaran terkait perubahan nama jalan yang kemudian ditunjukkan kepada jajaran Polri. Sehingga, masyarakat tidak akan terbebani oleh keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.

Lebih lanjut, Firman juga mengatakan pihaknya akan menyesuaikan dengan data kendaraan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masyarakat yang terdampak perubahan nama jalan tersebut.

Namun, biaya ganti Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada STNK yang dikenakan pada saat mengurus pajak 5 tahunan, dikecualikan dari kebebasan tarif dimaksud.

“Jangan sampai ada dikatakan kita menambah beban biaya masyarakat karena plat nomor saja saya sudah bilang seperti itu, bertahap nanti pergantian,” katanya.

"Nanti tahun kelima STNK itu habis pada saat ganti STNK baru dikenakan lagi ganti PNBP seperti yang berlaku seperti sekarang," tambahnya.
 

Sebelumnya, Anies Baswedan mengganti sejumlah nama jalan di Jakarta dengan nama tokoh-tokoh Betawi. Adapun tujuannya sebagai bentuk penghormatan atas sumbangsih mereka semasa hidup.

Berikut Daftar nama jalan yang diubah menjadi nama tokoh Betawi:

1. Jalan Entong Gendut sebelumnya Jalan Budaya
2. Jalan Haji Darip sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya
3. Jalan Mpok Nori sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede
5. Jalan Raden Ismail sebelumnya Jalan Buntu
6. Jalan Rama Ratu Jaya sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat
7. Jalan H. Roim Sa'ih sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan
    Barat
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi sebelumnya bernama Bantaran Setu
    Babakan Timur
9. Jalan Mahbub Djunaidi sebelumnya Jalan Srikaya
10. Jalan KH. Guru Anin sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi
      Utara
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya
12. Jalan A. Hamid Arief sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5
13. Jalan H. Imam Sapi'ie sebelumnya Jalan Senen Raya
14. Jalan Abdullah Ali sebelumnya Jalan SMP 76
15. Jalan M. Mashabi sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi
      Utara
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya
      Sisi Selatan
17. Jalan Tino Sidin sebelumnya Jalan Cikini VII
18. Jalan Mualim Teko sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam
      Muara Angke
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi sebelumnya Jalan Lingkar Luar
      Barat
20. Jalan Guru Ma'mun sebelumnya Jalan Rawa Buaya
21. Jalan Kyai Mursalin sebelumnya Jalan di Pulau Panggang
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad sebelumnya Jalan di Pulau Panggang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT