Ya Ampun! Tunggakan Sewa Kios Pasar Bikin PAD Anjlok Miliaran, Pemkab Pandeglang Ancam Berikan Sanksi Tegas Ini ke Pedagang

Minggu 26 Jun 2022, 19:57 WIB
Kawasan pasar Badak Pandeglang. (Ist)

Kawasan pasar Badak Pandeglang. (Ist)

PANDEGLANGPOSKOTA.CO.ID - Sejumlah kios para pedagang di beberapa pasar di Kabupaten Pandeglang, terancam disegel atau ditutup oleh pihak Dinas Koperasi, UMM dan Perdagangan Pandeglang.

Lantaran, sejumlah pengelola kios pasar tersebut banyak memiliki tunggakan retribusi sewa kios kepada pemerintah. Sehingga mengakibatkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinas tersebut dalam setiap tahunnya tidak tercapai maksimal.

Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Pandeglang, Suaedi Kurdiatna mengungkapkan, sejak tahun 2017 lalu hingga sekarang ini, banyak pedagang atau pengelola kios di sejumlah pasar nunggak bayar retribusi atau sewa kios. 

Padahal, pihaknya sudah dua kali memberikan surat peringatan kepada pedagang yang punya tunggakan kios tersebut. Namun hingga saat ini masih saja ada yang membandel.

 

"Sekarang sudah peringatan ke dua. Nanti diberikan lagi peringatan ketiga, jika setelah peringatan ketiga tidak digubris juga. Maka akan dilakukan tindakan tegas, salah satunya ditutup sementara," ungkapnya, Minggu (26/6/2022).

Menurutnya, dengan banyaknya pedagang yang selama ini memiliki tunggakan retribusi sewa kios, membuat target PAD pun tidak tercapai maksimal.

Maka dari, pihaknya akan terus menggenjot PAD sekotor pasar dengan mendorong para pedagang supaya taat terhadap kewajibannya dalam membayar retribusi kios pasar tersebut.

"Sejauh ini kami lakukan langkah secara persuasif dulu. Jika memang masih saja ada yang membandel, maka kami pun akan bertindak tegas," katanya.

 

Selain itu, pihaknya juga akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, untuk mendampingi dalam menarik retribusi sewa kios terhadap para pedagang yang tidak taat terhadap kewajibannya.

"Kami juga ada bekerjasama dengan Kejari Pandeglang, dalam melakukan penagihan tunggakan retribusi kios pedagang pasar," ujarnya.

Dijelaskannya, kewajiban bayar retribusi kios pasar oleh pedagang, itu bukan hanya untuk kepentingan pemerintah atau dinas saja. Akan tetapi, untuk kepentingan para pedagang juga.

"Seperti untuk biaya rehabilitasi atau penataan pasar, guna memberikan kenyamanan terhadap para pedagang maupun pengunjung pasar. Karena PAD yang dihasilkan dari pasar itu akan kembali ke pasar juga," jelasnya.

Terpisah, salah seorang pengelola pasar di Pandeglang, Emin mengaku, memang sejauh ini tidak sedikit pedagang atau pengelola kios pasar yang punya tunggakan.

Bahkan kata dia, untuk target PAD tahun 2022 ini sebesar Rp 3,2 miliar yang baru terealisasi sebesar Rp 1 miliar lebih. Jadi PAD yang harus terkejar sebesar Rp 2 miliar lagi.

"Tapi, Alhamdulillah dengan upaya - upaya jemput bola yang dilakukan Kepala Dinas. Sebagian pedagang yang punya tunggakan retribusi kios pasar mulai ada yang bayar," tuturnya. (Samsul Fatoni).

 

News Update