ADVERTISEMENT

Ngeri! Polisi Temukan 9 Luka Serius pada Tubuh Korban Pembunuhan di Serpong Utara

Minggu, 26 Juni 2022 18:29 WIB

Share
Ilustrasi mayat laki-laki. (foto: poskota)
Ilustrasi mayat laki-laki. (foto: poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Korban pembunuhan berinisial SL (35) yang tewas di depan kamar kos di Jalan Bhayangkara, RT02/05, Serpong Utara, Tangerang Selatan mendapatkan banyak luka tusukan senjata tajam, kemarin.

"Setelah sampai di RSUD Kabupaten Tangerang, telah dilakukan pemeriksaan luka-luka bagian luar," terang Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, dikonfirmasi, Minggu (26/6/2022).

Dari hasil otopsi, diketahui pada tubuh korban didapati sembilan luka serius akibat sayatan dan tusukan senjata tajam jenis pisau.

"Luka-luka yang dialami korban diantaranya dua luka robek di sayap tangan kiri sekitar panjang 4 sentimeter, satu luka robek di bawah payudara kiri sepanjang 6 cm, luka robek di punggung tangan sebelah kiri sekitar panjang 8bcm, luka robek di lengan kiri sekitar panjang 5 cm dan luka dikepala sebelah kiri sekitar panjang 5cm," ungkapnya.

Kemudian bagian lain yang mengalami luka terdapat di bagian hidung korban sebelah kanan, bagian kepala, kening dan telapak tangan. Dengan panjang luka pada masing-masing bagian bervariasi. 

"Luka robek dihidung sebelah kanan sekitar panjang 5 cm, luka robek bagian kepala bagian kening sekitar panjang 9 cm, luka robek di bagian kepala diatas alis sebelah kiri dengan panjang sekitar 15 cm, luka robek di telapak tangan sebelah kiri sekitar panjang 4 cm," tambahnya.

Berdasarkan keterangan saksi yang membawa korban dari TKP ke RSUD Tangerang, lanjut Kapolres, bahwa korban sempat dibawa ke beberapa rumah sakit, hingga akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan dan dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang, untuk dilakukan otopsi.

"Korban sempat dibawa ke beberapa rumah sakit, namun sayang korban tidak tertolong dalam perjalanan kerumah sakit," pungkasnya. (veronica prasetio)

ADVERTISEMENT

Editor: Sumiyati
Contributor: Veronica Prasetio
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT