KPK Persilahkan Mardani Maming Lakukan Praperadilan, Pastikan Miliki Cukup Alat Bukti

Minggu 26 Jun 2022, 15:18 WIB
Kolase foto Bendum PBNU Mardani H Maming dan Gedung KPK. (foto: diolah dari google)

Kolase foto Bendum PBNU Mardani H Maming dan Gedung KPK. (foto: diolah dari google)

"Kemudian, bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut," papar dia.
(Adam).
 

Berita Terkait

News Update