ADVERTISEMENT

Polisi Akhirnya Tetapkan 6 Tersangka Kasus Promosi Minuman Holywings, Ternyata Begini Perannya

Sabtu, 25 Juni 2022 11:09 WIB

Share
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus Holywings di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022). (Foto: Poskota/ Zendy Pradana)
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus Holywings di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022). (Foto: Poskota/ Zendy Pradana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan enam orang karyawan kafe Holywings sebagai tersangka kasus unggahan promosi gratis.

Sebelumnya, Holywings akan memberikan promosi minuman alkohol bagi pemilik nama 'Muhammad dan Maria'.

"Ada enam orang yang jadi tersangka, kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Jumat (24/6/2022).

Budhi menambahkan, keenam tersangka tersebut masin-masing berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Kemudian, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22), tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25), selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.

Menurut Budhi, motif para tersangka melakukan membuat desain dan menggunggah di media sosial untuk menarik pengunjung karena untuk datang ke outlet Holywings.

"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun," tukasnya.

ADVERTISEMENT

Reporter: Dwiyan
Editor: Dwiyan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT