ADVERTISEMENT
Kompak! Satu Keluarga Maling Motor di Tangerang Diciduk Polisi, Tiap Anggota Punya Peran Masing-masing
Sabtu, 25 Juni 2022 12:56 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Ini masih amatir ya. Aksi pertama mereka itu mencuri motor saudaranya, tapi kemudian dikembalikan, dan enggak ada laporan ke kami juga. Dan yang kedua ini mereka mencuri berhasil tertangkap CCTV yang beraksi pada 18 Juni, hingga akhirnya ketangkap pada 20 Juni 2022," ungkapnya.
Saat ini, ketiga pelaku tengah dimintai keterangan lebih lanjut terkait penjualan hasil pencurian tersebut. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (Muhammad Iqbal)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT