Tarif Listrik Non Subsidi Naik Mulai 1 Juli 2022
Jumat, 24 Juni 2022 13:48 WIB
Share
Tarif Listrik Non Subsidi Naik Mulai 1 Juli 2022. Ahmad Tri Hawaari

Warga mengisi token meteran listrik di Rumah Susun Bendungan Hilir 2, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2022). PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) resmi menaikkan tarif listrik khusus untuk golongan non subsidi yaitu golongan R2 (golongan rumah tangga dengan daya mulai dari 3.500 VA ke atas) dan R3 rata-rata sebesar Rp254,82 per KWH serta golongan pemerintah P1 dan P3 yang akan diberlakukan tanggal 1 Juli 2022 mendatang. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Reporter: Fernando Toga
Editor: Fernando Toga
Sumber: -