PKS Desak Aparat Penegak Hukum Usut Soal Holywings Gratiskan Miras untuk Muhammad-Maria

Jumat, 24 Juni 2022 18:58 WIB

Share
Illustrasi Holywings. (Foto: Instagram/Holywingsindonesia)
Illustrasi Holywings. (Foto: Instagram/Holywingsindonesia)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suhud Alynudin mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut terkait Holywings Indonesia berikan promo gratis minuman keras (miras) untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.

“Aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini hingga tuntas,” kata Suhud saat dihubungi Poskota.co.id pada Jumat (24/6/2022).

Sebelumnya, Holywings telah meminta maaf secara terbuka terkait promo gratis minuman alkohol tiap hari kamis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria melalui akun Twitter @holywingsindo dan Instagram @holywingsindonesia.

Dalam unggahan permintaan maaf itu, mereka berdalih promosi tersebut di luar persetujuan manajemen. Bahkan, mereka menegaskan tidak ada unsur kesengajaan untuk mengaitkan unsur agama dalam promosi mereka.

"Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Terimalah permohonan maaf kami dan izinkan lah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi ke depannya," tulis Holywings yang dikutip Poskota.co.id dalam Instagram @holywingsidnonesia pada Kamis (23/6/2022).

Menurut Suhud, permintaan maaf yang disampaikan tempat hiburan malam itu tidak cukup untuk menyelesaikan masalah. Kendati demikian, Holywings Indonesia harus diberikan efek jera.

"Tak cukup permintaan maaf lalu dianggap menyelesaikan masalah. Harus ada efek jera agar pihak-pihak lain tidak melakukan hal yang sama," katanya.

Lebih lanjut, Suhud mencium adanya unsur kesengajaan oleh pihak Holywings Indonesia dalam pemberian promo gratis minuman alkohol itu.

Menurutnya, hal ini sangat menghina agama Islam. Sebab, nama Muhammad sangat dihormati oleh umat islam sebagai seorang nabi terakhir.

“Patut diduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Holywings untuk melecehkan Islam melalui penggunaan nama yang sangat dihormati kalangan umat Islam," katanya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar