Ade Armando Minta MK Beri Ruang Nikah Beda Agama, PA 212 Meradang: Dia Otak Jadi Tuhannya, HAM Jadi Sesembahannya!

Jumat, 24 Juni 2022 09:14 WIB

Share
Kolase foto Ade Armando dan petinggi PA 212, Slamet Ma'arif. (Foto: Diolah dari Google).
Kolase foto Ade Armando dan petinggi PA 212, Slamet Ma'arif. (Foto: Diolah dari Google).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Petinggi Persaudaraan Alumni atau PA 212, Slamet Maarif, meradang setelah mendengar pernyataan pegiat media sosial Ade Armando yang menginginkan pernikahan beda agama di Indonesia diberi ruang. 

Ade memandang dua insan yang beda agama bisa melangsungkan pernikahan tanpa ada hambatan dengan keyakinannya.

Menurut Slamet, pemikiran Ade Armando sudah menyimpang dari ajaran agama, terlebih Islam yang menjadi keyakinannya. Kata Slamet, dosen Universitas Indonesia itu sudah memposisikan otak sebagai Tuhannya sendiri.

"Makin keliatan ga punya pegangan agama. Dia otak jadi Tuhannya, HAM jadi sesembahannya," kata Slamet kepada wartawan, Kamis (23/06/2022).

Slamet juga membantah jika dalam Islam memperbolehkan nikah berbeda agama. Slamet menilai hal itu sebagai penafsiran orang liberal yang tak sejalan dengan mayoritas ulama.  

Ia menjabarkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Penetapan fatwa yang disahkan oleh Komisi C Bidang Fatwa tersebut, menghasilkan dua poin utama. Pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.

"Jadi membolehkan nikah muslim dengan di luar muslim adalah tafsir liberal. Fatwa MUI sudah jelas melarang nikah beda agama dan dianggap haram. Makanya jangan seenaknya," ulasnya.

Nikah itu, kata dia, ranah agama jadi landasannya harus agama bukan yang lain seperti Hak Asasi Manusia (HAM) atau Kebhinekaan.

Ia menekankan negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa artinya Indonesia negara berdasar agama (Ketuhanan) jadi tidak boleh ada aturan atau Undang-Undang yang melanggar norma agama.

"Jika kita tidak mau memakai norma agama ya Ade Armando suruh teriak jadikan Indonesia negara komunis dulu. Bang Ade otak taruh di kepala jangan di dengkul," pungkasnya. 

Sebelumnya Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS), Ade Armando, mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review terhadap sejumlah pasal dalam UU Perkawinan sehingga memberi ruang bagi perkawinan beda agama.

Perubahan UU Perkawinan diperlukan agar tidak ada lagi warga yang dipaksa mengubah agamanya demi bisa menikahi kekasihnya seperti praktik yang lazim terjadi di tengah masyarakat selama ini.

“PIS percaya setiap warga berhak untuk menikahi siapapun yang dicintainya tanpa harus mengorbankan agama yang diyakininya. Melangsungkan pernikahan dan memeluk agama seharusnya bukanlah dua hal yang saling meniadakan satu dengan yang lain. Karena itu, aturan yang mencederai hak-hak yang dijamin dalam konstitusi tersebut, harus ditinjau ulang,” kata Ade.(*)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar