Waduh, Pria Ini Nekat Bawa Kabur Motor Kenalan Wanitanya di Tangerang, Simak Begini Kronologisnya

Kamis, 23 Juni 2022 13:17 WIB

Share
Ilustrasi curanmor. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi curanmor. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Polres Metro Tangerang Kota akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MU (42), warga Tanah Tinggi, Kota Tangerang terkait kasus penipuan terhadap seorang wanita inisial MA (36).

Sebelumnya, korban dan pelaku saling kenal melalui akun media sosial Facebook. Dilansir Poskota.co.id dari PMJ News, Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pratama menjelaskan kasus penipuan dan pencurian ini berawal saat keduanya melakukan 'kopi darat' setelah dua minggu berkenalan dan menjalin komunikasi intens.

"Awalnya janjian bertemu di Garden City Boulevard Cakung, Jakarta Timur, pada Sabtu (11/6/2022) sekitar pukul 10.00 WIB," ungkap Kompol Putra Pratama dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).

Selanjutnya, kata Putra, pelaku mengajak MA ke rumah orang tuanya di Neglasari, Kota Tangerang dengan motor korban. Tanpa kecurigaan, mereka berangkat dan kemudian berhenti di Jalan Sitanala V.

"Kemudian pelaku mengajak korban berjalan kaki menuju sebuah rumah yang diakuinya sebagai rumah orang tuanya. Sesampai di rumah yang dituju, pelaku kemudian meminta izin untuk kembali ke posisi sepeda motor dengan alasan mengambil kunci rumah yang ketinggalan," tuturnya.

"Namun setelah ditunggu hampir 30 menit, pelaku tidak kembali. Korban pun kembali mendatangi lokasi sepeda motornya dan baru menyadari bahwa sepeda motor dan tasnya sudah tidak ada," sambungnya.

Menurut Putra, korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat tahun 2017 bernopol B 4301 TRX dan dua buah HP dengan kerugian ditaksir Rp 15 juta. MA pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Neglasari pada Selasa (14/6/2022).

"Dengan bantuan informasi dari masyarakat, pada Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku MU akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama empat tahun.

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar