JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satu pelaku penjambretan handphone (Hp) milik bocah SD di Gang H. Kiming, Kelurahan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur berhasil ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi menyampaikan ada dua orang yang ditangkap. Namun, perempuan yang dibonceng ternyata tak tahu menahu soal aksi penjambretan tersebut. Sehingga terbebas dari jerat hukum.
Sementara, pelaku pria yang menyetir motor dan mengambil handphone milik korban sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku udah tertangkap. Yang cowok inisial PS, ditetapkan sebagai tersangka. Kalau yang dibonceng itu (cewek) enggak tahu menahu dia. Itu cewek masih keponakannya," jelas Ahsanul kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).
Lanjutnya, PS ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ungkapnya.
Sementara motif PS melakukan aksi penjambretan handphone kini masih didalami.
"Kalau motifnya, masih saya dalami," jelas Ahsanul.
Ihwal sosok wanita yang dibonceng tersangka, lanjut Ahsanul, dirinya mengaku tak tahu jika PS ternyata malah melakukan penjambretan.
"Itu keponakannya, jadi diajak jalan, dia enggak tahu menahu," ujar Ahsanul.
Dikabarkan sebelumnya, seorang bocah laki-laki berinisial A menjadi korban penjambretan handphone di Gang H. Kiming, RT 06/07, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (22/6/2022) siang.