ADVERTISEMENT

Polisi Berhasil Ringkus Dua Begal Sadis di Kota Tangerang, Ternyata Begini Kronologinya

Kamis, 23 Juni 2022 12:19 WIB

Share
Ilustrasi Begal. Polisi Berhasil Ringkus Dua Begal Sadis di Kota Tangerang (kartunis: poskota/arif's)
Ilustrasi Begal. Polisi Berhasil Ringkus Dua Begal Sadis di Kota Tangerang (kartunis: poskota/arif's)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Polisi mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa dua buah celurit dan handphone. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Dwiyan
Editor: Dwiyan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT