ADVERTISEMENT
Kamis, 23 Juni 2022 11:53 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, UU Perkawinan menjadi UU yang dapat melindungi dan menjamin hak konstitusional dan hak asasi semua warga negara.
PIS berharap para Hakim MK yang terhormat mau mempertimbangkan gejala-gejala sosial yang terjadi di tengah masyarakat bagi perbaikan UU Perkawinan.
"Pernikahan adalah hak asasi dan merupakan perintah dari Allah SWT. Karenanya, pelaksanaannya tidak boleh dilarang oleh siapa pun,"tutup Ade. (rizal)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT