ADVERTISEMENT

Nah Lho! Ade Armando Minta MK Sahkan Perkawinan Beda Agama: Setiap Warga Berhak Menikahi Siapapun

Kamis, 23 Juni 2022 11:53 WIB

Share
Ade Armando. (Foto: Instagram @adearmandoreal)
Ade Armando. (Foto: Instagram @adearmandoreal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dengan begitu, UU Perkawinan menjadi UU yang dapat melindungi dan menjamin hak konstitusional dan hak asasi semua warga negara.

PIS berharap para Hakim MK yang terhormat mau mempertimbangkan gejala-gejala sosial yang terjadi di tengah masyarakat bagi perbaikan UU Perkawinan.

"Pernikahan adalah hak asasi dan merupakan perintah dari Allah SWT. Karenanya, pelaksanaannya tidak boleh dilarang oleh siapa pun,"tutup Ade. (rizal)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT