ADVERTISEMENT

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Naikan Status Dugaan Pemukulan Iko Uwais ke Tingkat Penyidikan, Begini Kata Polisi

Kamis, 23 Juni 2022 21:02 WIB

Share
Aktor laga, Iko Uwais dilaporkan ke Kepolisian atas dugaan kasus penganiayaan.( Instagram/@iko.uwais)
Aktor laga, Iko Uwais dilaporkan ke Kepolisian atas dugaan kasus penganiayaan.( Instagram/@iko.uwais)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah menaikkan tingkat gelar perkara kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh aktor laga Iko Uwais terhadap seseorang bernama Rudi ke tingkat penyidikan.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira menjelaskan alasan, kasus tersebut kini telah naik tingkatan.

Ia menyebut terdapat barang bukti baru yang ditemukan diantaranya hasil Visum, serta handphone rusak milik istri pelapor.

"Beberapa barang bukti kita amankan Seperti surat visum et repertum, kemudian kita dapatkan juga handphone dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur itu juga akan kita lakukan penyitaan minta izin pada Pengadilan Negeri setempat, kemudian hasil visum tersebut harus dijelaskan oleh orang yang paham," ujar Kompol Ivan Adhitira, kepada wartawan, Kamis (23/6/2022) malam.

Lebih lanjut ia menjelaskan, barang bukti yang telah dikumpulkan ialah petunjuk beberapa saksi, dan dokter yang memeriksa visum pelapor.

"Petunjuk sudah beberapa kita amankan nanti alat bukti alat bukti yang lain termasuk beberapa saksi kita periksa termasuk nanti dokter yang melakukan pemeriksaan visum dari saudara RD juga akan kami lakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Sementara hingga saat ini, penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa enam orang saksi dugaan kasus pemukulan.

"Sampai saat ini masih sama, masih 6, nanti akan bertambah beberapa orang lagi termasuk dokter," bebernya.

Adapun ia belum memberikan keterangan secara rinci, terhadap proses berpotensinya Iko Uwais ditetapkan sebagai tersangka. Ia katakan masih dilakukan pencarian bukti lainnya.

"Kita mohon waktu karena itu memang proses, jadi untuk penetapan tersangka setelah alat-alat bukti itu kami rasa cukup," kata Kompol Ivan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT