ADVERTISEMENT

Waduh! Pungli Berkedok Penarikan Pajak Resahkan Pemilik Showroom Mobil Pusat Perbelanjaan Mangga Dua

Rabu, 22 Juni 2022 12:29 WIB

Share
Nggak Bayar, Gratis tis!. (Kartunis/Sental-Sentil/Poskota.co.id/Arif)
Nggak Bayar, Gratis tis!. (Kartunis/Sental-Sentil/Poskota.co.id/Arif)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah pemilik showroom mobil di pusat perbelanjaan Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara, mengeluhkan adanya pungutan liar berkedok penarikan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dalam aksinya, pelaku juga mengatasnamakan paguyuban pemilik showroom.  Diduga pungli kepada para pedagang mobil tersebut meraup keuntungan hingga puluhan miliar

Salah seorang pedagang, YN mengungkapkan, oknum tersebut menarik pungutan sebesar Rp 100.000,- untuk satu mobil yang dipasarkan di pusat perbelanjaan tersebut.

"Kita ditarikin Rp 100 ribu untuk satu mobil, sementara jumlah mobilnya ada lebih kurang sekitar 3.000. Berarti sekitar ratusan juta per bulan," kata YN kepada awak media, Rabu (22/6/2022).

 

Dalam prosesnya, oknum tersebut beralasan uang yang ditarik dari para pemilik showroom untuk membayar pajak penghasilan negara.

Para pemilik showroom lantas menilai oknum paguyuban itu menyalahi aturan lantaran penarikan pajak bukan wewenangnya.

Selain itu, para pedagang mobil di Mangga Dua pun sudah memiliki tagihan pajaknya masing-masing.

"Jadi dia beralasan uang itu untuk pembayaran pajak. Sementara tidak ada hitung-hitungan yang jelas, pokoknya ditarikin per mobil Rp 100 ribu," kata YN.

Atas keluhan tersebut, YN mengatakan perwakilan pemilik showroom sudah melaporkan dugaan pungli ini ke Polda Metro Jaya sejak 2020 silam.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT