ADVERTISEMENT

Menaker: Penguatan Pengawasan Ketenagakerjaan Menambah Kepesertaan Jamsos

Rabu, 22 Juni 2022 17:36 WIB

Share
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (ist)
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Pusat mendorong Pemerintah Provinsi membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pengawasan ketenagakerjaan, dengan mempertimbangkan beban kerja pengawasan ketenagakerjaan dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan pengawasan ketenagakerjaan dalam hubungan industrial. 

Salah satu dari tujuh tahap pengawasan yang dilakukan Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, yakni membentuk tim terpadu antara Pengawas Ketenagakerjaan Pusat, Pengawas Ketenagakerjaan Daerah dan tim BPJS untuk kepesertaan Jamsos.

"Penguatan pengawasan ketenagakerjaan akan menambah kepesertaan Jamsos, " ujar Ida Fauziyah.

Hal itu disampaikan secara virtual dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene (Fraksi Partai Nasdem) di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

 

Ida Fauziyah menjelaskan enam langkah penguatan pengawasan ketenagakerjaan dalam penempatan PMI, yakni bimbingan teknis online dan offline kepada seluruh pengawas ketenagakerjaan di daerah; Focus Group Discussion (FGD) untuk seluruh Pengawas Ketenagakerjaan secara online atau offline terkait penerapan norma-norma ketenagakerjaan di perusahaan.

Lalu, pendampingan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Daerah dalam pelaksanaan tugas pembinaan, pemeriksaan, pengujian maupun penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan.

Selain itu, optimalisasi lainnya yakni memberikan penghargaan kepada Pengawas Ketenagakerjaan atas prestasi kerjanya dan sanksi atas ketidakpatuhan dalam pelaksanaan tugasnya dan memberikan alokasi dekonsentrasi untuk pelaksanaan tugas-tugas pengawasan ketenagakerjaan.

"Penguatan lainnya yaitu, membentuk tim terpadu antara pusat dan daerah untuk penanganan kasus-kasus yang urgent, "  kata Ida Fauziyah.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT