ADVERTISEMENT

Ditreskrimsus Polda Banten Bongkar Kecurangan Penjualan BBM di SPBU Gorda, 2 Tersangka Diamankan

Rabu, 22 Juni 2022 14:14 WIB

Share
Kabidhumas Kombes Shinto Silitonga di dampingi Kasubdit Indag Kompol Condro Sasongko. (Ist)
Kabidhumas Kombes Shinto Silitonga di dampingi Kasubdit Indag Kompol Condro Sasongko. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar kecurangan takaran perdagangan bahan bakar minyak di SPBU Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Dalam pengungkapan tersebut penyidik Subdit Indag telah menetapkan 2 orang tersangka dengan peran yang berbeda. Tersangka BP (68), berperan sebagai manager SPBU dan FT (61), berperan sebagai pemilik tempat usaha SPBU.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan kasus kecurangan perdagangan BBM ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.

Berbekal dari dari laporan tersebut, Tim Subdit Indag langsung melakukan penyelidikan sejumlah SPBU yang dicurigai melakukan kecurangan takaran dalam menjual BBM, baik Pertamax, Peralite, Pertamina Dex, Dexlite dan solar.

 

Salah satunya SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Senin (06/06) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Pada saat dilakukan pengecekan di SPBU, ditemukan adanya kegiatan penjualan semua jenis BBM oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control," terangnya, Rabu (22/6/2022). 

Shinto menjelaskan para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU dalam memperdagangkan BBM yang mengakibatkan ukuran takaran tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya. 

"Dari perbuatannya pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 4 hingga 5 juta per hari. Perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7 miliar," kata Kabidhumas didampingi Kasubdit Indag Kompol Condro Sasongko.

Barang bukti yang diamankan penyidik yaitu berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor : 34-42117, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan, dan 2 bundel rekening koran.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT