4. Buku Rapor Semester 1 sampai 5
5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orangtua.
Jalur Khusus
1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan (jalur Afirmasi)
2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (jalur Afirmasi korban bencana alam/sosial)
3. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (jalur Prestasi Kejuaraan) masa berlaku maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan
4. Surat Tugas Orangtua (jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Anak Guru). ***