ADVERTISEMENT

Pengadilan Osaka Dukung Larangan Pernikahan LGBT

Senin, 20 Juni 2022 20:23 WIB

Share
Penggugat berpegangan tangan setelah pengadilan distrik memutuskan keabsahan pernikahan sesama jenis di luar pengadilan distrik Sapporo di Sapporo, Hokkaido, Jepang utara 17 Maret 2021. (Foto: REUTERS)
Penggugat berpegangan tangan setelah pengadilan distrik memutuskan keabsahan pernikahan sesama jenis di luar pengadilan distrik Sapporo di Sapporo, Hokkaido, Jepang utara 17 Maret 2021. (Foto: REUTERS)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Osaka, Jepang, memutuskan larangan terhadap pernikahan sesama jenis bukanlah inkonstitusional.

Mengutip dari Reuters , Keputusan yang diambil Senin (20/6/2022) ini merupakan pukulan bagi aktivis hak-hak LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) di satu-satunya negara G-7 yang tidak mengizinkan orang dengan jenis kelamin sama untuk menikah.

Tiga pasangan sesama jenis telah mengajukan kasus ini ke pengadilan distrik Osaka, tetapi hanya satu yang berlanjut ke pengadilan.

Selain menolak klaim mereka bahwa larangan tersebut bertentangan dengan konstitusi Jepang, pengadilan menolak klaim mereka untuk ganti rugi sebesar 1 juta yen atau Rp 110 juta.

Putusan itu menghancurkan harapan para aktivis meningkatkan tekanan pada pemerintah Jepang untuk mengatasi masalah ini setelah pengadilan Sapporo pada Maret 2021 memutuskan mendukung klaim bahwa tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis adalah inkonstitusional.

Konstitusi Jepang mendefinisikan pernikahan sebagai berdasarkan kesepakatan bersama dari kedua jenis kelamin/

Akan tetapi, dukungan publik meningkat dalam jajak pendapat untuk pernikahan sesama jenis, dan pengenalan hak kemitraan untuk pasangan sesama jenis di ibukota Tokyo minggu lalu, telah meningkatkan harapan aktivis dan pengacara dalam kasus Osaka.

Pengadilan Osaka mengatakan bahwa pernikahan didefinisikan hanya antara lawan jenis dan tidak cukup banyak perdebatan tentang pernikahan sesama jenis yang terjadi di masyarakat Jepang.

"Kami menekankan dalam kasus ini bahwa kami ingin pasangan sesama jenis memiliki akses ke hal yang sama seperti pasangan biasa," kata pengacara Akiyoshi Miwa, menambahkan bahwa mereka akan mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT