Ingin Urus Sertifikat Tanah Gratis? Simak Langkah Mudah Pengajuannya

Senin 20 Jun 2022, 14:22 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. (Dok. Poskota)

Ilustrasi sertifikat tanah. (Dok. Poskota)

Kelompok masyarakat yang tidak bisa menyertakan bukti di atas, dapat melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.

Lebih lanjut, Pasal 9 menjelaskan, masyarakat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan, dengan melengkapi persyaratan tersebut.

Nah, itu dia syarat mendapatkan sertifikat tanah nol rupiah, semoga bermanfaat.(*)

 

News Update