Kelompok masyarakat yang tidak bisa menyertakan bukti di atas, dapat melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.
Lebih lanjut, Pasal 9 menjelaskan, masyarakat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan, dengan melengkapi persyaratan tersebut.
Nah, itu dia syarat mendapatkan sertifikat tanah nol rupiah, semoga bermanfaat.(*)