ADVERTISEMENT
Ingin Urus Sertifikat Tanah Gratis? Simak Langkah Mudah Pengajuannya
Senin, 20 Juni 2022 14:22 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Masyarakat umum adat
Menyertakan penetapan keberadaan dari Pemerintah Daerah.
Catatan tambahan
Kelompok masyarakat yang tidak bisa menyertakan bukti di atas, dapat melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.
Lebih lanjut, Pasal 9 menjelaskan, masyarakat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan, dengan melengkapi persyaratan tersebut.
Nah, itu dia syarat mendapatkan sertifikat tanah nol rupiah, semoga bermanfaat.(*)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
Komentar ditutup untuk berita ini.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT