ADVERTISEMENT

Ingin Urus Sertifikat Tanah Gratis? Simak Langkah Mudah Pengajuannya

Senin, 20 Juni 2022 14:22 WIB

Share
Ilustrasi sertifikat tanah. (Dok. Poskota)
Ilustrasi sertifikat tanah. (Dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Masyarakat umum adat

Menyertakan penetapan keberadaan dari Pemerintah Daerah.

Catatan tambahan

Kelompok masyarakat yang tidak bisa menyertakan bukti di atas, dapat melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.

Lebih lanjut, Pasal 9 menjelaskan, masyarakat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan, dengan melengkapi persyaratan tersebut.

Nah, itu dia syarat mendapatkan sertifikat tanah nol rupiah, semoga bermanfaat.(*)

 

 

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar ditutup untuk berita ini.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT