ADVERTISEMENT

Marak Kecelakaan, PT KAI Kembali Tutup 6 Perlintasan Liar, Ini Lokasinya

Minggu, 19 Juni 2022 06:21 WIB

Share
Pintu perlintasan sebidang ditutup petugas PT KAI Daop 1 Jakarta rawan kecelakaan. (foto: ist)
Pintu perlintasan sebidang ditutup petugas PT KAI Daop 1 Jakarta rawan kecelakaan. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) kembali menutup enam perlintasan liar rawan terjadi kecelakaan. Salah satunya di perlintasan rel kawasan Citayam, Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi perhatian bersama baik operator, regulator, pemerintah maupun kewilayahan setempat. Untuk itu secara masif terus dijalankan program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA).

"Mulai minggu ini kami Daop 1 akan menutup sebanyak enam perlintasan liar rawan kecelakaan yakni KM 22+5/6 petak jalan Cakung-Kranji, KM 8+2/3 petak jalan Tanahabang-Palmerah, KM 41+2/3 petak jalan Citayam-Bojonggede, KM 39+9/0 petak jalan Citayam-Bojonggede,KM 57+6/7 petak jalan Daru-Tigaraksa,KM 91+9/0 Petak jalan Catang-Cikeusal," ujar Eva dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/6/2022) malam.

Mantan Humas Commuter Line ini menyebutkan, sejak Januari hingga Juni 2022 secara total terdapat 17 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup dengan bekerja sama para pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan. Dari 17 perlintasan yang ditutup tersebut, 13 titik merupakan perlintasan liar dan 4 titik merupakan perlintasan resmi.

"Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat. Sepanjang Januari s.d Juni 2022 tercatat telah terjadi sebanyak 95 kecelakaan diperlintasan. Melalui kolaborasi bersama penutupan perlintasan liar ini diharapkan dapat mengurangi resiko angka kecelakaan," ungkapnya.

Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga disekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya.

Sesuai Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA," tuturnya.

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi hal tersebut juga sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada pasal 110 yang menyatakan bahwa," (1) Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA; (2) Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang; (3) Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA. (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT