ADVERTISEMENT

Apa Singkatan SWDKLLJ Pada STNK? Simak Pengertian hingga Fungsinya

Minggu, 19 Juni 2022 13:39 WIB

Share
Illustrasi STNK (Foto: Bukareview/Uji Agung Santosa)
Illustrasi STNK (Foto: Bukareview/Uji Agung Santosa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

• Dana untuk santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.

• Dana untuk santunan cacat tetap sebesar maksimal Rp50 juta. 

• Dana untuk biaya rawat luka-luka untuk darat dan laut maksimal Rp20 juta. 

• Dana untuk rawat luka-luka (udara) maksimal Rp25 juta. 

• Dana untuk penggantian biaya P3K maksimal Rp1 juta. 

 • Dana untuk penggantian ambulans maksimal Rp500.000. 

•  Dana untuk penguburan (jika tidak ada ahli waris) Rp4 juta.
 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT