• Dana untuk penggantian ambulans maksimal Rp500.000.
• Dana untuk penguburan (jika tidak ada ahli waris) Rp4 juta.
-->
Illustrasi STNK (Foto: Bukareview/Uji Agung Santosa)
• Dana untuk penggantian ambulans maksimal Rp500.000.
• Dana untuk penguburan (jika tidak ada ahli waris) Rp4 juta.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.