ADVERTISEMENT

Apa Singkatan SWDKLLJ Pada STNK? Simak Pengertian hingga Fungsinya

Minggu, 19 Juni 2022 13:39 WIB

Share
Illustrasi STNK (Foto: Bukareview/Uji Agung Santosa)
Illustrasi STNK (Foto: Bukareview/Uji Agung Santosa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Mikrobus dan bus yang bukan angkutan umum. Biaya yang harus dibayarkan Rp 153 Ribu.

8. Kendaraan Golongan EU

Mikrobus dan bus untuk angkutan umum serta mobil angkutan umum lain dengan kapasitas mesin di atas 1.600 cc. Biaya tahunannya Rp 90 Ribu. 

9. Kendaraan Golongan F

Truk, mobil gandengan, mobil tangki, dan mobil barang dengan kapasitas mesin di atas 2.400 cc harus mempersiapkan Rp 163 Ribu per tahunnya.

Cara klaim SWDKLLJ

Ada beberapa cara melakukan klaim SWDKLLJ melalui Jasa Raharja saat seseorang mengalami kecelakaan, yakni jika terjadi kecelakaan di jalan, laporkan kejadian tersebut kepada kepolisian terdekat. Pihak kepolisian lalu akan menghubungi kantor Jasa Raharja. 

Kemudian, jika korban kecelakaan dirawat di rumah sakit, Jasa Raharja juga sudah bekerja sama dengan 2.171 rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Terakhir, jika korban meninggal, petugas Jasa Raharja akan langsung menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris.

Berikut jumlah santunan yang diterima korban kecelakaan dari Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2017. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT