Apa Singkatan SWDKLLJ Pada STNK? Simak Pengertian hingga Fungsinya

Minggu 19 Jun 2022, 13:39 WIB
Illustrasi STNK (Foto: Bukareview/Uji Agung Santosa)

Illustrasi STNK (Foto: Bukareview/Uji Agung Santosa)

9. Kendaraan Golongan F

Truk, mobil gandengan, mobil tangki, dan mobil barang dengan kapasitas mesin di atas 2.400 cc harus mempersiapkan Rp 163 Ribu per tahunnya.

Cara klaim SWDKLLJ

Ada beberapa cara melakukan klaim SWDKLLJ melalui Jasa Raharja saat seseorang mengalami kecelakaan, yakni jika terjadi kecelakaan di jalan, laporkan kejadian tersebut kepada kepolisian terdekat. Pihak kepolisian lalu akan menghubungi kantor Jasa Raharja. 

Kemudian, jika korban kecelakaan dirawat di rumah sakit, Jasa Raharja juga sudah bekerja sama dengan 2.171 rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Terakhir, jika korban meninggal, petugas Jasa Raharja akan langsung menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris.

Berikut jumlah santunan yang diterima korban kecelakaan dari Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2017. 

• Dana untuk santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.

• Dana untuk santunan cacat tetap sebesar maksimal Rp50 juta. 

• Dana untuk biaya rawat luka-luka untuk darat dan laut maksimal Rp20 juta. 

• Dana untuk rawat luka-luka (udara) maksimal Rp25 juta. 

• Dana untuk penggantian biaya P3K maksimal Rp1 juta. 

Berita Terkait

News Update