3. Kendaraan Golongan C1
Sepeda kumbang, scooter lebih dari 50 hingga 250 cc, sepeda motor, dan kendaraan motor roda tiga. Total biaya yang harus dibayarkan yaitu Rp 35 Ribu.
4. Kendaraan Golongan C2
Sepeda motor dan scooter dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, biaya yang harus dibayarkan per tahun mencapai Rp 83 Ribu.
5. Kendaraan Golongan DP
Mobil sedan, mobil jeep, mobil barang atau pikap sampai dengan 2.400 cc, dan mobil yang bukan untuk angkutan umum. Biaya asuransi per tahun Rp 143 Ribu.
6. Kendaraan Golongan DU
Mobil penumpang untuk angkutan umum dengan maksimal 1.600 cc. Biaya yang harus dibayarkan Rp 73 Ribu.
7. Kendaraan Golongan EP
Mikrobus dan bus yang bukan angkutan umum. Biaya yang harus dibayarkan Rp 153 Ribu.
8. Kendaraan Golongan EU
Mikrobus dan bus untuk angkutan umum serta mobil angkutan umum lain dengan kapasitas mesin di atas 1.600 cc. Biaya tahunannya Rp 90 Ribu.