Apa Singkatan SWDKLLJ Pada STNK? Simak Pengertian hingga Fungsinya

Minggu 19 Jun 2022, 13:39 WIB
Illustrasi STNK (Foto: Bukareview/Uji Agung Santosa)

Illustrasi STNK (Foto: Bukareview/Uji Agung Santosa)

3. Kendaraan Golongan C1

Sepeda kumbang, scooter lebih dari 50 hingga 250 cc, sepeda motor, dan kendaraan motor roda tiga. Total biaya yang harus dibayarkan yaitu Rp 35 Ribu.

4. Kendaraan Golongan C2 

Sepeda motor dan scooter dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, biaya yang harus dibayarkan per tahun mencapai Rp 83 Ribu.

5. Kendaraan Golongan DP

Mobil sedan, mobil jeep, mobil barang atau pikap sampai dengan 2.400 cc, dan mobil yang bukan untuk angkutan umum. Biaya asuransi per tahun Rp 143 Ribu.

6. Kendaraan Golongan DU

Mobil penumpang untuk angkutan umum dengan maksimal 1.600 cc. Biaya yang harus dibayarkan Rp 73 Ribu.

7. Kendaraan Golongan EP

Mikrobus dan bus yang bukan angkutan umum. Biaya yang harus dibayarkan Rp 153 Ribu.

8. Kendaraan Golongan EU

Mikrobus dan bus untuk angkutan umum serta mobil angkutan umum lain dengan kapasitas mesin di atas 1.600 cc. Biaya tahunannya Rp 90 Ribu. 

Berita Terkait

News Update