Apa Singkatan SWDKLLJ Pada STNK? Simak Pengertian hingga Fungsinya

Minggu, 19 Juni 2022 13:39 WIB

Share
Illustrasi STNK (Foto: Bukareview/Uji Agung Santosa)
Illustrasi STNK (Foto: Bukareview/Uji Agung Santosa)

Kendaraan mobil derek, crane, traktor, buldozer, forklift, dan excavator, serta sejenisnya. Tarif SWDKLLJ sebesar Rp 20 Ribu. Kemudian adanya penambahan Rp 3 Ribu untuk administrasi KD/SERT, sehingga totalnya menjadi Rp 23 Ribu.

3. Kendaraan Golongan C1

Sepeda kumbang, scooter lebih dari 50 hingga 250 cc, sepeda motor, dan kendaraan motor roda tiga. Total biaya yang harus dibayarkan yaitu Rp 35 Ribu.

4. Kendaraan Golongan C2 

Sepeda motor dan scooter dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, biaya yang harus dibayarkan per tahun mencapai Rp 83 Ribu.

5. Kendaraan Golongan DP

Mobil sedan, mobil jeep, mobil barang atau pikap sampai dengan 2.400 cc, dan mobil yang bukan untuk angkutan umum. Biaya asuransi per tahun Rp 143 Ribu.

6. Kendaraan Golongan DU

Mobil penumpang untuk angkutan umum dengan maksimal 1.600 cc. Biaya yang harus dibayarkan Rp 73 Ribu.

7. Kendaraan Golongan EP

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar