Polisi Tolak Laporan Dharmapala Nusantara Soal Roy Suryo Unggah Meme Candi Borobudur, Ini Alasannya

Sabtu 18 Jun 2022, 07:00 WIB
Kuasa Hukum DPP Dharmapala Nusantara. (Foto: Poskota/Andi Adam Faturahman)

Kuasa Hukum DPP Dharmapala Nusantara. (Foto: Poskota/Andi Adam Faturahman)

Sebelumnya, Kevin mengatakan laporan yang mereka buat didasari sikap Roy Suryo telah menyinggung umat Buddha. Padahal, kata dia, Roy Suryo sudah mereka anggap sebagai tokoh pemuda di Indonesia.

Kemudian, Kevin menganggap meme yang turut diposting Roy itu tidak pantas, apalagi meme yang dibuat mengubah wajah stupa di candi itu. Padahal, kata Kevin, umat Buddha memperlakukan simbol atau rupa Buddha sebagai sebuah objek yang sangat vital.

"Coba bayangkan teman teman non Buddhis kalau nabinya diberikan gambar yang lain. Apakah itu pantas. Negara kita adalah negara bagian dari negara yang menjunjung tinggi hukum hendaknya hal seperti ini tidak dilakukan," ujar dia.

Walaupun Roy Suryo telah membuat permohonan maaf sekaligus menghapus unggahan meme yang kontroversial itu, kata Kevin, hal tersebut tak akan merubah pendirian pihaknya untuk tetap mempolisilan politikus partai Demokrat itu.

Menurut Kevin, Roy tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum karena tindakannya berpotensi memperpecah persatuan dan kerukunan umat beragama. 

"Kalau ini dibiarkan maka akan terus terjadi hal serupa di masa mendatang. Tujuan dari pelaporan kami ini adalah bagaimana kita menjunjung tinggi hukum yang ada di Indonesia," ucap Kevin.

Saat pelaporan kali ini, Dharmapala Nusantara membawa barang bukti berupa postingan Roy Suryo mengenai meme stupa Candi Borobudur. Mereka menduga Roy Suryo melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kalau memang beliau punya itikad baik, beliau (Roy Suryo) mengakui kesalahan atau kehilafan, saya sebagai umat beragama tentu akan memaafkan. Kalau beliau bersedia nanti silakan sampaikan di forum-forum yang lebih formal," ucap dia.

Berita Terkait

News Update