ADVERTISEMENT

Polisi Tangkap 1 Pelaku Penyerangan Pemukiman Warga Rawa Bunga, Jaktim

Sabtu, 18 Juni 2022 14:51 WIB

Share
Polres Jaktim mengamankan 1 pelaku penyerangan pemukiman warga di Rawa Bunga, Jatinegara. (foto:ardhi.)
Polres Jaktim mengamankan 1 pelaku penyerangan pemukiman warga di Rawa Bunga, Jatinegara. (foto:ardhi.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi tangkap satu dari tiga pelaku penyerangan ke permukiman warga Jalan Kemuning Bendungan, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombel Pol Budi Sartono mengatakan satu pelaku berinisial SRD sudah diamankan pihaknya. Sedangkan ARS dan HD masih buron. 
SRD ditangkap lantaran terbukti melakukan pembacokan terhadap salah satu korban berinisial RMR dan melakukan penembakan dengan menggunakan senjata api ke arah permukiman warga Kemuning Bendungan hingga peluru dari tembakan itu memecah kaca etalase salah satu toko. 

Kata Budi, pelaku melakukan penyerangan lantaran tak terima ketika adiknya berinisial TT, yang merupakan warga dari lokalisasi Gunung Antang tepergok mencuri kotak amal Masjid Al-Barokah yang letaknya dekat dengan permukiman warga RW 01 Kemuning Bendungan. 

 

"Motif dendam karena adiknya dikeroyok saat dituduh melakukan pencurian kotak amal. Akhirnya melakukan penyerangan," ujar Budi kepada wartawan, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Sabtu (18/6/2022). 

Akibat dari penyerangan yang terjadi pada Minggu (12/6/2022) sekira pukul 02.10 WIB tersebut, korban berinisial SA dan RMR mengalami luka bacok di bagian punggung, sementara SU menderita sakit di lengan kiri akibat pukulan benda keras.  

Atas terbuatannya, SRD dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menguasai Senjata Api Tanpa Hak. 

Pelaku terancam hukuman 5 tahun dan 20 tahun penjara. 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu senjata api rakitan jenis revolver, sembilan  butir peluru, sebilah golok, dan satu butir proyektil peluru. 

Dikabarkan sebelumnya kasus ini bermula saat salah satu korban, SA  melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Timur dan  teregister dengan nomor laporan LP/B/1274/VI/2022/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA TIMUR/ POLDA METRO JAYA. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ardhi Ridwansyah
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT