ADVERTISEMENT

Keras! Loyalis Prabowo Surati DPR RI Tolak RKUHP, Agil Zulfikar: Membungkam Pemberi Kuasa

Sabtu, 18 Juni 2022 13:59 WIB

Share
Ketua DPRD Lebak, M Agil Zulfikar. (foto: poskota/samsul fatoni)
Ketua DPRD Lebak, M Agil Zulfikar. (foto: poskota/samsul fatoni)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Gerindra, M Agil Zulfikar, berkirim surat ke DPR RI menyampaikan penolakan terhadap Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) khususnya pada pasal 353 ayat 1.

Penolakan itu disampaikan, karena loyalis Prabowo Subianto tersebut menilai RKUHP yang melarang warga untuk menghina atau mengkritik kekuasaan umum, atau lembaga negara dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara itu dapat mencoreng marwah demokrasi.

Serta mengikis kebebasan berpendapat rakyat Indonesia, yang mana setiap warga negara memiliki hak untuk bersuara khususnya dalam mengkritisi para pejabat publik.

"Saya atas nama pribadi, menyatakan penolakan atas keberadaan pasal tersebut dan berharap DPR-RI tidak mengesahkan pasal itu dalam RKUHP," ungkapnya, Sabtu 18 Juni 2022.

Menurut Agil, hak rakyat dalam menyatakan pendapat, secara absolut dilindungi oleh UUD NRI 1945, termasuk mengkritisi kinerja pejabat publik dalam bentuk apapun.

"Sudah sepatutnya DPRD atau pejabat publik dikritik, dicaci, atau bahkan dihina oleh rakyat, sebagai konsekuensi pengemban amanah rakyat," katanya.

Tidak mungkin katanya lagi, seorang pengemban amanah menjerat pemberi amanah tersebut ketika dievaluasi dalam bentuk kritik, cacian, atau hinaan. 

"Inilah keyakinan menurut logika sederhana saya," kata Politisi Gerindra itu.

Pimpinan DRPD Lebak itu pun menyampaikan penolakan terhadap draft RKUHP, dengan cara mengirimkan surat tentang penolakannya secara langsung kepada lembaga DPR RI.

Dirinya berharap suratnya itu dapat menjadi dasar pertimbangan agar DPR RI kembali mengkaji ulang RKUHP yang mungkin rawan disalahgunakan demi membungkam kritik rakyat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT