Sampai di tengah jalan, pelaku mengajak korban untuk istirahat, dan meminta korban untuk mencari daun melinjo.
"Pertengahan jalan tersangka mengajak semua berhenti untuk beristirahat, tetapi tersangka meminta korban mengantar untuk mencari daun melinjo untuk makan," ujarnya.
Akan tetapi, dijelaskannya lagi, pada saat di tengah jalan tersangka tak tertahankan lagi hasratnya. Lalu (pelaku) mengatakan kepada korban "Main asyik yuk". Tetapi korban menolak.
"Namun tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan," jelasnya lagi.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku akan dikenakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76D dan atau pasal 82 Jo pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (samsul fatoni)