ADVERTISEMENT

Duh! Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani 'Bocor', Plt Wakapolres Serang Kota Janji Bakal Selidiki

Jumat, 17 Juni 2022 22:10 WIB

Share
Plt Wakapolresta Serang Kota, AKBP Imam Wahyu. (Ist)
Plt Wakapolresta Serang Kota, AKBP Imam Wahyu. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Surat Ketetapan bernomor : S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim, tertanggal 13 Juni 2022 berisi Penentuan Status Tersangka terhadap Nikita Mirzani beredar di grup WhatsApp, Jumat (17/6/2022).

Menanggapi beredar Surat Ketetapan yang ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Imam Wahyu membenarkan adanya kebocoran dokumen tersebut.

"Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka. Maka kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai press conference yang kami lakukan hari Rabu 15 Juni yang lalu,"  jelasnya kepada wartawan, Jumat (17/6/2022) malam.

Saat memberikan keterangan pers tersebut perwira menengah 2 melati ini tidak menyebutkan palsu atau tidaknya dokumen yang beredar di grup WhatsApp. Wakapolresta hanya menyebutkan akan melakukan penyelidikan dan penyidikan. 

 

"Walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut, akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersendiri," katanya.

Seperti diberitakan, Surat Ketetapan bernomor : S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim, tertanggal 13 Juni berisi Penentuan Status Tersangka terhadap Nikita Mirzani sebagai tersangka beredar di grup WhatsApp, Jumat (17/6/2022).

Dalam lembaran tersebut tertulis perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.

Dalam Surat Ketetapan juga disebutkan penentuan status tersangka Nikita Mirzani juga sudah melalui gelar perkara yang dilakukan di ruangan Satreskrim Polresta Serang Kota, tanggal 13 Juni 2022. 

Penetapan itu menindaklanjuti laporan kepolisian nomor : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT