Polisi Hentikan Kasus Bocah Tewas Tersengat Listrik di Rusunawa Penjaringan

Rabu, 15 Juni 2022 05:48 WIB

Share
Kapolsek Penjaringan, Kompol Ratna Aini. (foto:poskota/ivan)
Kapolsek Penjaringan, Kompol Ratna Aini. (foto:poskota/ivan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Peristiwa yang dialami bocah laki-laki berusia 7 tahun, tewas akibat tersengat listrik tiang lampu Rusunawa Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (12/6/2022) dihentikan. 

Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan dalam proses penyelidikan, keluarga korban meminta polisi untuk tidak melanjutkan autopsi guna mengungkap penyebab tewasnya Adipati Kenzou Ibrahim.

"Ia itu benar karena pihak keluarga sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak dilakukan otopsi dan keluarga juga menerima ini sebagai musibah sehingga tidak akan melakukan penuntutan lebih lanjut," Kata Ratna, di Mapolsek Penjaringan,  Selasa (14/6/2022).

Saat ditanya lebih lanjut, terkait permintaaan keluarga untuk tidak melanjutkan otopsi ini apakah akan menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Ratna pun hanya menjawab dengan menganggukkan kepala.

 

Sebelumnya diberitakan, insiden mengerikan menimpa anak bocah saat sedang asyik bermain dilapangan futsal Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (12/6/2022) malam.

Kejadian tersebut terjadi saat bocah berumur tujuh tahun dengan inisial AKI sedang bermain futsal bersama temannya dilapangan rusunawa Penjaringan.

Namun permainan futsal terhenti lantaran AKI seketika tersungkur dan kaku setelah menyentuh tiang listrik lapangan tersebut.

Dengan cepat tubuh AKI membiru akibat sengatan listrik tersebut.

Melihat kejadian itu, petugas keamanan setempat mencoba menolong dengan bangku plastik yang ada dilokasi, namun nahas nyawa bocah 7 tahun tersebut tidak tertolong.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar