Kedua pelaku yang ditangkap yakni Nirwana dan Fahrul. Keduanya ditangkap di kawasan Tamansari, Jakarta Barat sekitar pukul 7 malam, saat keduanya tengah memarkir.
"Barang bukti yang kita amankan yakni satu buah celurit, dompet berwarna coklat yang di dalamnya ada hape korban, lalu sepeda motor milik korban," papar Kapolres.
Menurut Pasma, kedua pelaku sempat menyembunyikan hape milik korban di gerobak tempat keduamya memarkir. Hape tersebut lalu berhasil ditemukan oleh petugas.
"Kedua pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (Pandi)