Aliansi Mahasiswa Tuntut Jaksa Agung Usut Tuntas Dugaan BNI Kasih Pinjaman ke Mafia Tambang Batubara

Selasa 14 Jun 2022, 09:18 WIB
Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) usai melapor ke Kejaksaan Agung.(Ist)

Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) usai melapor ke Kejaksaan Agung.(Ist)

Sebelumnya Pakar Hukum Pidana dan TPPU Yenti Garnasih, dalam permasalahan pendanaan tanpa agunan tersebut sudah terjadi potensial loss. Bahwa dalam permasalahan tersebut terdapat perbuatan melawan hukum, meskipun dalam bentuk administrasi perbankan. Meskipun belum timbul kerugian, namun sudah terdapat potensi, sehingga perlu dilihat administrasi terkait perjanjian bank.

"Jika praktik tersebut terus dibiarkan maka  dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan berpotensi terjadinya rush money atau pengambilan uang secara besar-besaran oleh masyarakat, sehingga dapat mengganggu roda perekonomian negara, stabilitas perbankan Indonesia serta program pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19," kata Yenti.

Menurut Yenti, bahwa perusahaan tambang yang melakukan kredit tanpa agunan dan menggunakan dana pinjaman tersebut tidak sesuai peruntukannya bisa masuk kepada tindak pidana penipuan. "Karena ada unsur rangkaian kebohongan keadaan palsu, sehingga ada pembujukan dan pihak bank memberikan pinjaman tanpa jaminan," katanya.(tri)

Berita Terkait
News Update