ADVERTISEMENT

Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Bos PLN: Pelanggan yang Ingin Pindah Daya Silakan

Senin, 13 Juni 2022 15:23 WIB

Share
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dan Dirut PLN Darmawan Prasodjo akan menggelar Konferensi Pers terkait Tarif Listrik Triwulan III 2022. (Foto: Tangkapan Layar YouTube)
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dan Dirut PLN Darmawan Prasodjo akan menggelar Konferensi Pers terkait Tarif Listrik Triwulan III 2022. (Foto: Tangkapan Layar YouTube)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memperbolehkan pelanggan menurunkan daya listrik apabila merasa keberatan dengan kebijakan pemerintah menaikkan tarif listrik bagi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas pada 1 Juli 2022 mendatang.

“Kalau ingin pindah daya monggo, hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," ungkap Darmawan dalam konferensi pers, Senin (13/6).

Namun, Darmawan mengigatkan pelanggan yang mengajukan penurunan daya untuk menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian. Sebab, hal tersebut agar tidak mengalami kendala teknis berupa sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar ketimbang daya listrik.

"Tapi tentu pindah daya jangan dipaksakan kemudian nanti jeglak jeglek," kata Darmawan

Pemerintah secara resmi telah mengumumkan adanya kenaikan harga listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 VA dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA yang  mulai diterapkan per 1 Juli 2022 mendatang.

Berikut rincian tarif listrik untuk rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan untuk pelanggan R2 dan untuk pelanggan R3 sebesar Rp 346.00 per bulan.

Selain itu, untuk pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 978.000 per bulan untuk pelanggan P1 dan Rp 271.000 per bulan untuk pelanggan P3.

Sementara, pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.

Lanjut Darmawan, saat ini pelanggan PLN subsidi dengan daya listrik di bawah 3.500 VA terdapat 74,2 juta orang. Namun, ia mengatakan untuk golongan tersebut serta bisnis dan industri kecil-menengah tidak mengalami perubahan tarif listrik. Termasuk pula pada pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik.

Menurut dia, pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Syaharani Putri
Editor: Syaharani Putri
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT