JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memperbolehkan pelanggan menurunkan daya listrik apabila merasa keberatan dengan kebijakan pemerintah menaikkan tarif listrik bagi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas pada 1 Juli 2022 mendatang.
“Kalau ingin pindah daya monggo, hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," ungkap Darmawan dalam konferensi pers, Senin (13/6).
Namun, Darmawan mengigatkan pelanggan yang mengajukan penurunan daya untuk menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian. Sebab, hal tersebut agar tidak mengalami kendala teknis berupa sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar ketimbang daya listrik.
"Tapi tentu pindah daya jangan dipaksakan kemudian nanti jeglak jeglek," kata Darmawan.
Pemerintah secara resmi telah mengumumkan adanya kenaikan harga listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 VA dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA yang mulai diterapkan per 1 Juli 2022 mendatang.
Berikut rincian tarif listrik untuk rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan untuk pelanggan R2 dan untuk pelanggan R3 sebesar Rp 346.00 per bulan.
Selain itu, untuk pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 978.000 per bulan untuk pelanggan P1 dan Rp 271.000 per bulan untuk pelanggan P3.
Sementara, pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.
Mengutip dari laman web.pln.co.id pada Senin (13/6/2022), layanan perubahan daya hanya bisa diakses melalui aplikasi PLN Mobile. Kendati demikian, pelanggan dapat mengunduh aplikasi di smartphone masing-masing.
Berikut Cara Pengajuan Turun dan Migrasi Daya Listrik:
- Unduh aplikasi PLN Mobile di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS
- Registrasi akun dengan mencantumkan nomor HP. Jika sudah mendapatkan kode OTP melalui SMS, tulis nama lengkap, beserta alamat email.
- Pastikan telah verifikasi dan upgrade akun untuk menggunakan fitur Perubahan Daya, yaitu melengkapi foto KTP/SIM/NPWP dan selfie dengan kartu yang dipilih.
- Masuk ke aplikasi, lalu pilih menu “Perubahan Daya” pada menu laman utama kemudian klik mulai
- Pilih ID Pelanggan atau nomor meter yang ditunjukan untuk permohonan perubahan daya, kemudian pilih lanjutkan.
- Tentukan detail lokasi pelanggan untuk ubah daya, lalu klik konfirmasi.
- Data secara otomatis akan terisi sesuai dengan ID pelanggan/Nomor meter pemohon
- Klik 'Lanjutkan' untuk melanjutkan permohohonan ubah daya.
- Pilih produk layanan yaitu daya yang dibutuhkan, produk layanan prabayar/pascabayar.
- Pilih jenis permohonan, apakah untuk diri sendiri atau orang lain. Apabila untuk orang lain, maka data yang diisi adalah 'data pelanggan' dan 'data pemohon'. Setelah semua data terisi, pilih 'Lanjutkan’
- Pilih nominal token yang dibutuhkan, klik 'Lanjutkan'
- Lengkapi data diri pelanggan untuk mengkonfirmasi permohonan ubah daya.
- Kemudian akan muncul ringkasan yang berisi data pengajuan (pastikan data yang dimasukan sudah benar).
- Kirim permohonan ubah daya untuk mengajukan permohonan.
- Lalu akan muncul tampilan 'Syarat & Ketentuan', setelah dibaca pilih 'Setuju'.
- Setelah itu Anda akan diarahkan ke halaman pemberitahuan 'Permohonan Berhasil'.
- Lalu klik 'Ok', dan akan muncul tampilan 'Detail Permohonan'.
- Pilih 'Lanjutkan Pembayaran' untuk memilih metode pembayaran yang tersedia di aplikasi PLN Mobile.