ADVERTISEMENT
Pengurus Pool Gelapkan Lima Alat Berat di Kabupaten Serang Hingga Perusahaan Rugi Rp2 Miliar. Kok Bisa?
Senin, 13 Juni 2022 17:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berbekal dari laporan tersebut, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengerahkan personil Unit Pidum yang dipimpin Ipda Iwan Rudini untuk bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui jika tersangka RS melarikan diri ke wilayah Tapin, Kalimantan.
"Setelah berkordinasi dengan pihak Polres Tapin, tersangka RS berhasil diamankan di tempat persembunyian di wilayah Kabupaten Tapin," kata Kapolres.
Tersangka RS saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Namun dari keterangan tersangka ketika menjual kendaraan perusahaan dibantu oleh satu tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran alias DPO
"Tersangka RS saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif penggelapan. Atas perbuatannya, tersangka RS dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya. (haryono)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT