"Setelah berkordinasi dengan pihak Polres Tapin, tersangka RS berhasil diamankan di tempat persembunyian di wilayah Kabupaten Tapin," kata Kapolres.
Tersangka RS saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Namun dari keterangan tersangka ketika menjual kendaraan perusahaan dibantu oleh satu tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran alias DPO
"Tersangka RS saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif penggelapan. Atas perbuatannya, tersangka RS dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya. (haryono)