ADVERTISEMENT
Kasihan, di Koper Kedapatan Membawa Petai, Barang Makruh Itu Dikembalikan ke Jemaah Haji Asal Kabupaten Lebak
Senin, 13 Juni 2022 20:28 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Seperti dilarang membawa benda-benda logam, magnet, makanan berminyak, dan cairan berbau. Juga berat koper tidak boleh lebih dari 32 Kilogram.
"Calin jamaah sendiri diberikan waktu selama 4 hari yakni pertanggal 13-16 Juni 2022. Diharapkan, para jamaah membawa barang bawaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Disampaikannya, batasan - batasan dan ketentuan yang tidak boleh dilanggar dan melebihi dari aturan yang ada. Karena koper-koper para calon jamaah sendiri akan kembali diperiksa di bandara.
"Makanya kami terus mengingatkan agar para jamaah haji mengikuti aturan yang berlaku dengan kenyamanan saat menunaikan ibadah rukun islam nanti," tandasnya. (Samsul Fatoni).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT