Lanjut Darmawan, saat ini pelanggan PLN subsidi dengan daya listrik di bawah 3.500 VA terdapat 74,2 juta orang. Namun, ia mengatakan untuk golongan tersebut serta bisnis dan industri kecil-menengah tidak mengalami perubahan tarif listrik. Termasuk pula pada pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik.
Menurut dia, pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan.