ADVERTISEMENT

Tanduk Kerbau Asal Banten Juga Diekspor Menyusul Hasil Industri dan Perkebunan

Minggu, 12 Juni 2022 18:55 WIB

Share
Petugas Karantina Hewan saat memeriksa tanduk kerbau yang akan diekspor ke luar negeri. (ist)
Petugas Karantina Hewan saat memeriksa tanduk kerbau yang akan diekspor ke luar negeri. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CILEGON, POSKOTA.CO.ID – Tidak hanya hasil industri dan perkebunan, tanduk kerbau asal Banten ternyata diminati juga oleh pelaku usaha di luar negeri. Sehingga tanduk kerbau asal Banten pun diekspor.

Tanduk kerbau sendiri menjadi salah satu komoditas ekspor yang bisa dibilang baru di wilayah Banten. Biasanya, tanduk-tanduk ini akan dibuat untuk kerajinan di negara tujuan ekspor. 

Untuk itu karantina melakukan pendampingan agar tanduk-tanduk kerbau ini bisa diterima di negara tujuan serta memiliki kualitas yang baik.

Subkoordinator Karantina Hewan, Melani Wahyu Adiningsih mengatakan bahwa sebelum siap diekspor ada beberapa dokumen khusus terlebih dahulu yang harus diproses mulai dari dokumen tingkat Kota hingga Provinsi.

"Jika dokumen persyaratan sudah lengkap baru Karantina akan menerbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan sebagai pemenuhan persyaratan negara tujuan," kata Melani dalam keterangannya, Minggu (12/6/2022).

Gerakan Tiga Kali Ekspor (Gratieks) yang sesuai dengan Kepmentan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Badan Karantina Pertanian sebagai Task Foce Gratieks, Karantina pertanian Cilegon melakukan pendampingan terkait Ekspor komoditas tanduk kerbau dari wilayah Serang.

"Mendukung program Gratieks pendampingan ini menjadi salah satu cara kami agar para petani, peternak, dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) pertanian dapat mengekspor komoditas mereka dan mengetahui ketentuan– ketentuan yang harus dipenuhi," jelasnya.

Sementara, Kepala Balai Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi mengatakan bahwa pihaknya sangat berkomitmen dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan ekspor yang ada di wilayah Banten.

"Ini sesuai dengan tugas Karantina Pertanian yang tercantum dalam amanah Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan," tambahnya. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT