ADVERTISEMENT

Nyamar jadi Pembeli, Tim Opsnal Satresnarkoba Cokok Pengedar Sabu

Minggu, 12 Juni 2022 09:47 WIB

Share
Tim Opsnal Satresnarkoba mencokok pengedar sabu. (foto: ist)
Tim Opsnal Satresnarkoba mencokok pengedar sabu. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Tersangka mengaku 2 kali belanja sabu dari orang yang mengaku warga Balaraja, Tangerang. Motifnya karena tidak bekerja dan terdesak kebutuhan ekonomi," terang Michael.

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT