Terakhir jika bisa dijerat Pasal 292 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp250.000.
Nah, itu dia delapan sasaran hingga jumlah denda yang harus dibayarkan jika melanggar Operasi Patuh Jaya 2022, semoga bermanfaat ya.
-->
Target hingga Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 13-26 Juni 2022 (Twitter/@tmcpoldametro)
Terakhir jika bisa dijerat Pasal 292 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp250.000.
Nah, itu dia delapan sasaran hingga jumlah denda yang harus dibayarkan jika melanggar Operasi Patuh Jaya 2022, semoga bermanfaat ya.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.