Mabes Polri Tunggu Revisi 2 Perkap, Terkait PK Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno

Sabtu 11 Jun 2022, 19:50 WIB
Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo di Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).

Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo di Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).

Karenanya, mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu mengungkapkan, Polri dalam beberapa hari belakangan ini telah melakukan berbagai upaya dalam rangka mencari solusi untuk membuktikan komitmen dalam mendukung pemberantasan korupsi.

"Tentunya kami membahas terkait-terkait hal yang saat ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait dengan AKBP Brotoseno. Kami sudah melaksanakan rapat dengan teman-teman Kompolnas, Kemenpolhukam, dan kami juga undang ahli pidana untuk kemudian berdiskusi mencari solusi terkait permasalahan tersebut," ujar Listyo.

Bahkan, kata dia, dalam hal ini pihaknya juga terus intens berdiskusi untuk mencari solusi terbaik terkait permasalahan AKBP Brotoseno.

"Maka dari itu kami berdiskusi dengan para ahli terkait dan kami sepakat melakukan perubahan atau revisi terhadap Perkap tersebut. Dan saat ini kami sedang merubah Perkap tersebut dengan masukan dari beragam ahli yang kami minta," katanya.

"Saat ini Perkap sedang diproses, mudah-mudahan dalam waktu dekat harapan kita Perkap ini sudah selesai, dan tentunya ini kita berikan ruang bagi masyarakat dari saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali pelaksanaan sidang terhadap putusan AKBP Brotoseno," sambung mantan Kapolda Banten itu.

Hal tersebut, ucap Listyo, dilakukan sebagai bentuk untuk mewujudkan Polri yang transparan dan Polri yang memperhatikan apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat.

"Nanti kami akan lakukan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik, dan keputusan tersebut kemudian apabila terdapat kekeliruan bila perlu akan kami ubah terhadap persoalan yang kami hadapi saat ini," papar dia. (Adam)

Berita Terkait

News Update